Padang (Unand) – Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, MH mengeluarkan edaran terkait pembelajaran Luring Semester Ganjil 2022-2023.

Tertuang dalam edaran tersebut dengan Nomor 11/UN16.R/SE/2022 [KLIK DISINI] memuat sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 dengan ini disampaikan:

  1. Kasus covid 19 sudah semakin berkurang, dan wilayah Sumatera Barat masuk PPKM level 1.
  2. Dengan status PPKM level 1, maka penyelenggaraan pembelajaran baik teori, praktikum di laboratorium, bengkel, workshop, atau yang sejenis di Universitas Andalas mulai semester ganjil di tahun akademik 2022/2023 dilakukan secara tatap muka (Luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  3. Dosen dan tenaga kependidikan diharapkan melakukan protokol kesehatan dengan pola hidup bersih dan sehat senang senantiasa menerapkan prinsip 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Demikian surat edaran tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(*)

Humas dan Protokol Unand