Padang (UNAND) - Universitas Andalas bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Penelitian dan Pengembangan (Litbang)/Pelaku Usaha di daerah pada 13 - 15 November 2023 bertempat di Aula Lantai III Gedung Sekolah Pascasarjana.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Drs. Yasmon, M.L.S mengapresiasi pendaftaran paten Universitas Andalas. “Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan database DJKI, Universitas Andalas di Tahun 2022 telah mengajukan 408 permohonan paten,” ungkap Yasmon yang juga merupakan alumni Sastra Inggris Universitas Andalas ini.

Ditambahkannya, di tahun 2023 hingga bulan Oktober 2023, jumlah permohonan paten dari Universitas Andalas berjumlah 389 permohonan paten.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas Dr. apt. Friardi Ismed menyampaikan paten merupakan karya yang dihasilkan setiap kegiatan penelitian dan bentuk pengabdian dari dosen Universitas Andalas.

“Di Universitas Andalas, Paten memiliki nilai tersendiri dimana setiap tahun hasil penelitian itu akan dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) harapannya dari hasil penelitian tersebut terbentuk semangat kinerja dari dosen Universitas Andalas,” tutur Friardi.

Kegiatan ini diikuti oleh 11 orang pemeriksa dari DJKI diantaranya, sembilan orang dari Pemeriksa Paten Ahli Utama dan 2 orang Ahli Madya dengan target penyelesaian sejumlah 55 Dokumen Paten, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 3 sertifikat paten yang diberikan kepada inventor Universitas Andalas.

Ketua Pusat Kekayaan Intelektual Ir. Hanalde Andre, MT menjelaskan pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting untuk memastikan teknologi yang telah didaftarkan dapat dilindungi secara hukum melalui sertifikat yang akan diberikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan tahun ini Universitas Andalas sudah menerima 70 sertifikat Paten yang terdiri dari 7 Paten dan 63 Paten Sederhana. “Perlindungan diberikan selama 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk Paten Sederhana,” pungkasnya.(*)

Humas, Protokol dan Layanan Informasi Publik