Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Bagian Kelima  Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 25 ayat (5) menyatakan bahwa mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: a) ijazah, b) sertifikat profesi bagi lulusan program profesi, c) sertifikat kompetensi, d) gelar, dan e) surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).  Berdasarkan ayat (7) dinyatakan bahwa sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi  profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.  Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44 menyatakan bahwa: 1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi  atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya, 2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi, dan 3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.

Tantangan dunia ketenagakerjaan Indonesia saat ini, masih diwarnai oleh ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja terampil (skill mismatch), serta perkembangan teknologi digital dan otomasi yang menimbulkan disrupsi yang menciptakan permintaan bidang tenaga kerja yang baru (Industry 4.0). Hal ini juga masih diikuti dengan potensi peningkatan persaingan yang dipicu oleh bonus demografi serta pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).  Dalam menghadapi peluang dan ancaman tersebut, pemerintah Indonesia meluncurkan program SDM Unggul Indonesia Maju untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Hasil program ini diharapkan dapat menjamin sumber daya manusia yang memiliki skill dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri (link & match) yang diakui dengan proses sertifikasi kompetensi.

Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018. BNSP adalah badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil.  Tugas utama BNSP adalah melakukan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu: 1) penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven) dan 2) proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.

Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi, BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi.   Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi.  Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.  Fungsi dan tugas LSP antara lain: 1) menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, 2) membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi, 3) menyediakan tenaga penguji (asesor), 4) melaksanakan asesmen (sertifikasi), 5) melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi, 6) menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK, 7) memelihara kinerja asesor dan TUK, dan 8) mengembangkan pelayanan sertifikasi.  Sedangkan wewenang LSP adalah: 1) menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP, 2) mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, Menetapkan dan memverifikasi TUK, 3) memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan, 4) mengusulkan skema (standar kompetensi) baru, dan 5) mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

Dalam Peraturan BNSP (PBNSP) 202, disebutkan bahwa BNSP mengklasifikasi jenis LSP menjadi LSP pihak kesatu (P1), LSP pihak kedua (P2), dan LSP pihak ketiga (P3). Klasifikasi atau pengelompokkan ini bukan menjadi acuan peringkat maupun level yang menyatakan salah satu lebih baik dari yang lainnya. Perbedaan dari jenis LSP ini hanya didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya.  Bagi LSP pihak ketiga, ruang lingkup lisensi mengacu kepada sektor atau profesi. tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.  Bagi LSP pihak kesatu dan pihak kedua, ruang lingkup lisensi mengacu kepada lingkup organisasi induknya. Perbedaanya hanyalah dari tujuan utamanya. LSP P2 melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya. Sementara LSP P1 lembaga pendidikan dan /atau pelatihan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya.

Universitas Andalas sejak tahun 2018 telah melakukan inisiasi untuk membentuk LSP.  Melalui serangkaian proses yang cukup panjang, pada akhirnya secara formal Universitas Andalas telah mendapatkan lisensi sebagai satu Lembaga Sertifikasi profesi melalui Surat Keputusan dan Sertifikat berikut:

  1. Surat Keputusan Lisensi LSP Universitas Andalas Nomor: KEP.1479/BNSP/VI/2023 Tanggal 23 Juni 2023
  2. Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-2308-ID, tanggal 23 Juni 2023.

Dengan terbitnya kedua dokumen tersebut, maka secara formal LSP P1 UNAND sudah dapat melaksanakan uji kompetensinya secara mandiri, khususnya diperuntukkan bagi mahasiswa Universitas Andalas.

Hingga saat ini LSP P1 UNAND telah memiliki sembilan Skema Sertifikasi yang telah diverifikasi oleh BNSP.  Kesembilan skema sertifikasi tersebut tersebar pada empat fakultas, yaitu:

  1. Fakultas Ilmu Budaya 2 skema sertifikasi: 1). Kepemanduan Wisata dan 2).  Pimpinan Perjalanan Wisata
  2. Fakultas Pertanian 4 skema sertifikasi: 1).  Asisten Kebun Kelapa Sawit, 2). Fasilitator Pertanian Organik, 3). Pelaksana Kultur In Vitro, dan 4). Manager Pemasaran Agribisnis.
  3. Fakultas Peternakan 2 skema sertifikasi: 1). Mandor Farm Unggas Pedaging dan 2). Petugas Inseminasi Buatan.
  4. Fakultas Teknologi informasi 1 skema sertifikasi: 1). ICT Project Manager

Sedangkan jumlah asesor pada LSP P1 UNAND yang telah memiliki sertifikat kompetensi BNSP berjumlah total adalah 49 orang asesor.  Asesor Kepemanduan Wisata berjumlah 5 asesor, Asesor Pimpinan Perjalanan Wisata 6 orang, Asesor Asisten Kebun Kelapa Sawit 5 orang , Asesor Fasilitator Pertanian Organik 10 orang, Asesor Pelaksana Kultur In Vitro 5 orang, Asesor  Manager Pemasaran Agribisnis 3 orang, Asesor Mandor Farm Unggas Pedaging 8 orang, Asesor Petugas Inseminasi Buatan 3 orang, dan ICT Project Manager 4 orang.

Penulis : Prof. Irfan Suliansyah (Ketua LSP P1 Universitas Andalas)