Padang (UNAND) – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) kembali mengelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Sumatera Barat dengan meranggkul Fakultas Hukum Universitas Andalas yang berlangsung pada Rabu (11/1) di Hotel Santika.
Dr. Ahmad Sofian Sekjen MAHUPIKI menyatakan masyarakat Indonesia harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Disampaikannya, sekarang kita telah memiliki KUHP Nasional yang mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai Hak Azazi Manusia (HAM) universal.
“Tentu kita patut berbangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya via daring dengan aplikasi zoom.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof. Yuliandri mengemukakan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan sebagai upaya transformasi hukum pidana nasional sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.
“Dengan kehadiran UU ini mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita bisa melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat tiga hal mendasar pentingnya KUHP Nasional ini yakni dasar KUHP Nasional ialah Pancasila, kemudian penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, dan adanya keseimbangan pengaturan yang mampu menampung kepetingan individu.
“Pengesahan KUHP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” sambungnya.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R Benny Riyanto SH MH, akademisi FHUI, Prof. Dr. Harkrestuti Harkresnowo SH MA dan Anggota Tim Perumus Rancangan KUHP yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MAHUPIKI Dr. Yenty Ganarsih SH MH.
Dr. Yenti mengatakan KUHP Nasional telah mengalami beberapa pembaharuan dan juga telah menganut nilai-nilai secara universal, yang sejak dulu hingga sekarang tetap ada.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada beberapa keunggulan dari KUHP Nasional karena merupakan bentukan dari anak bangsa, seluruh stakeholder masyarakat juga turut berperan di dalamnya, dengan tujuan agar negara ini masyarakatnya tidak melakukan tindak kejahatan.(*)
Humas dan Protokol UNAND