PRESS RELEASE

Nomor : B/03/UN16.SU/HM.01.03/2023

Tentang:  Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di FK UNAND

Segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum,  norma, etika, dan moral harus dihilangkan dari kehidupan dunia kampus. Kampus ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa. Sehingga apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif. Termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND. Sebagai bentuk dari tanggung jawab UNAND, maka ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas  PPKS Unand segera menindaklanjutinya.

SATGAS PPKS UNAND bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Berikut adalah penjelasan dan langkah yang telah dilakukan Satgas PPKS UNAND:

  1. Benar ada laporan yang masuk ke SATGAS PPKS UNAND pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 2 orang terlapor.
  2. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual.
  3. Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya.
  4. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.
  5. Selanjutnya SATGAS PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas.
  6. Saat ini SATGAS PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.

Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan kasus yang sedang viral di media sosial di lingkungan Universitas Andalas.

Padang 26 Februari 2023

Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik

Universitas Andalas