Padang (UNAND) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk mengelola dana haji dengan berpedoman pada fatwa ulama dalam seminar nasional bertema "Investigasi Keuangan Haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jamaah Haji Dalam Bingkai Keputusan Itjma Ulama". Seminar tersebut berlangsung pada Kamis (26/9) di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Ferdi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, serta Yanu Suwandika Menoaji, S.H., yang bertindak sebagai moderator pada sesi pertama.
Sementara, sesi kedua menampilkan pembicara seperti Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., ahli hukum tata negara, Rojikin, Anggota Dewan Pengawas BPKH, Amri Yusuf, S.E., Ak., CA., M.M., anggota Badan Pelaksana BPKH, dan Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah.
Al Amin, S.Sos., M.M., Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumatera Barat, mengapresiasi penyelenggaraan seminar yang mengangkat isu krusial terkait pengelolaan dana haji.
"Pengelolaan dana haji yang aman, menguntungkan, serta sesuai prinsip syariah dan kepastian hukum menjadi tantangan besar di masa depan,” ujarnya. Ia berharap seminar ini memunculkan berbagai pandangan dan masukan yang memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tetap berpegang pada prinsip keadilan dan syariat Islam.
Senada dengan itu, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum menegaskan hukum merupakan konsensus yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan keuangan haji.
"Konsensus menjadi fondasi dalam pembentukan undang-undang, dan menjadi sumber hukum penting dalam pengelolaan dana haji," ungkapnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, S.E., M.M., menyoroti pentingnya kepastian hukum dan manfaat nyata bagi jamaah haji sebagai landasan pengelolaan dana haji. "Dana haji adalah amanah umat yang harus dijaga dan dikelola sebaik-baiknya. Kami terus berupaya memperbaiki regulasi, termasuk menyesuaikan pasal 2 UU 34/2014, demi pengelolaan yang lebih baik lagi," ujarnya.
BPKH juga melaporkan sejumlah inisiatif investasi, termasuk penyewaan hotel bagi jamaah haji. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai 240 ribu orang, BPKH memastikan penyediaan fasilitas seperti tempat tidur yang layak.
“Meski Indonesia menjadi negara dengan jamaah haji terbesar di dunia, BPKH terus mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana haji agar bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” tuturnya.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi BPKH dalam meningkatkan kinerja pengelolaan dana haji, dengan tetap berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip syariah serta keadilan bagi jamaah haji.(*)
Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik