PRESS RELEASE

Nomor : 01/UN16.17/HM.01.03/2025

Menanggapi pemberitaan Tabloid Berita Indonesia Raya Edisi 533 Th. XII (20–26 Januari 2025) dengan judul "Oknum Dosen Plagiat Klaim Hak Cipta Orang Lain, Kinerja Dosen Unand Menurun Drastis", Universitas Andalas (UNAND) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang disampaikan. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas akademik, UNAND merasa perlu memberikan penjelasan guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

1. Terkait Dugaan Plagiat Jurnal oleh Oknum Dosen

UNAND senantiasa memegang teguh prinsip integritas akademik dan etika ilmiah. Terkait dugaan pelanggaran etika publikasi yang dilakukan oleh seorang dosen melalui artikel jurnal berjudul “Pengaruh Perceived Usefulness terhadap Purchase Intention pada Shopee dengan Customer Attitude sebagai Variabel Mediasi”, yang diterbitkan dalam Jurnal Manajemen dan Bisnis (PERFORMA) [Vol. 20(1): 97–109, DOI: https://doi.org/10.29313/performa.v20i1.11506], UNAND telah melakukan investigasi mendalam. Investigasi internal dilakukan oleh Komisi Penegakan Kode Etik Profesi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas, yang terdiri atas 13 anggota. Komisi ini telah menyelesaikan tugasnya dalam mengumpulkan fakta dan bukti terkait dugaan plagiarisme pada tanggal 15 Agustus 2024. Meskipun tim ini dibentuk oleh Dekan FEB UNAND, hasil investigasi beserta kesimpulan dan rekomendasi telah disetujui oleh pimpinan universitas.

Berdasarkan Laporan dan Rekomendasi Komisi Penegakan Kode Etik Profesi (No. 163/UN16.05.D/8U.07.01/2024), Dekan FEB UNAND, melalui Surat Keputusan Nomor 421/UN16.05.D/KPT/XIII/2024, telah menetapkan sanksi terhadap dosen yang bersangkutan, yaitu:

  1. Pernyataan penyesalan secara terbuka di depan pimpinan fakultas dan majelis dosen.
  2. Penghentian sementara tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi selama satu semester (Januari–Juni 2025).
  3. Penghentian sementara hak publikasi karya ilmiah selama satu semester.
  4. Penghentian sementara pemberian tunjangan remunerasi selama satu semester.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UNAND dalam menjaga integritas akademik, serta sebagai upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

2. Terkait Tuduhan Klaim Hak Cipta Milik Pihak Lain

Universitas Andalas (UNAND) memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan salah satu dosen. Setelah membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki kasus ini, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNAND perlu menyampaikan hasil investigasi yang telah dilakukan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada dosen UNAND yang melakukan klaim atas hak cipta milik pihaklain. Kasus yang dilaporkan sebenarnya berkaitan dengan pembuatan flyer promosi dalam rangka kegiatan akademik yang melibatkan kolaborasi dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang memunculkan persoalan etika komunikasi. Situasi ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, sebagaimana yang dituduhkan.

Kami juga mencatat bahwa beberapa pihak yang melaporkan kasus ini tidak bersedia memenuhi undangan LPPM untuk mediasi, sehingga proses klarifikasi secara menyeluruh tidak dapat dilakukan.

Sebagai tambahan, UNAND ingin menyampaikan bahwa kasus lain yang pernah terjadi terkait klaim Kekayaan Intelektual antar dosen telah diselesaikan melalui mediasi dengan baik. Dalam kasus tersebut, pendaftaran hak cipta yang bermasalah telah dibatalkan, dan dosen yang bersangkutan telah mengembalikan semua biaya serta insentif yang diterima kepada Universitas Andalas.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas akademik, LPPM UNAND terus berupaya menjaga etika dan tata kelola yang baik di lingkungan kampus.

3. Terkait Penghentian Program Insentif Karya Dosen

Terkait pemberitaan bahwa Universitas Andalas (UNAND) menghentikan pemberian insentif karya dosen pada tahun 2025, seperti insentif untuk jurnal, buku, klaim kekayaan intelektual dalam bentuk hak cipta, desain karya dosen, dan lainnya, dapat kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.  Program ini terus dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan relevansinya dan hadir bentuk kebijakan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan riset dan inovasi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan asas keadilan dan transparansi dalam pemberian penghargaan, sehingga seluruh dosen dapat merasakan manfaat yang merata sebagai bentuk penghargaan kepada dosen atas capaian yang membanggakan dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pemberian insentif ini bertujuan untuk: 

  1. Meningkatkan reputasi UNAND di tingkat nasional dan global.
  2. Mendorong pemanfaatan dan komersialisasi hasil riset yang dilakukan secara baik dan etis.
  3. Menjunjung tinggi nilai dan integritas akademik.

Adapun beberapa jenis insentif yang diberikan pada tahun 2025 meliputi: 

  1. Insentif Jurnal:
    • Jurnal Internasional. 
    • Jurnal Terakreditasi Nasional.
    • Jurnal terbitan UNAND. 
  1. Insentif Prosiding/Book Chapter.
  2. Insentif Hasil Penelitian dan Pengabdian:
    • Artikel hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan di koran/majalah populer/umum yang diterbitkan tahun 2025 (bukan berita)
    • Artikel opini atau artikel populer yang diterbitkan di website Universitas Andalas. 
  1. Insentif Buku.
  2. Insentif Kekayaan Intelektual:
    • Hak cipta, paten, desain, atau karya intelektual lainnya. 
  1. Policy Brief.
  2. Pendampingan Penulisan Artikel.
  3. Reimburse Biaya:
    • Biaya pendaftaran seminar internasional terindeks Scopus.
    • Biaya Article Processing Charge (APC) untuk artikel jurnal terindeks Scopus. 
  1. Insentif Sitasi dan H-Indeks Scopus.
  2. Insentif Pengelolaan Jurnal:
    • Peningkatan akreditasi dan indeks jurnal.
    • Penerbitan jurnal yang terindeks dan terakreditasi. 

Dengan program insentif ini, UNAND berharap dapat terus mendukung pengembangan akademik dan riset yang berkualitas serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. 

Demikianlah siaran pers ini disampaikan. UNAND berkomitmen untuk terus menjaga integritas akademik, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap kebijakannya. UNAND juga menghormati peran media dalam memberikan informasi kepada publik. Namun, kami menilai bahwa pemberitaan Tabloid Berita Indonesia Raya terkait isu dugaan plagiat dan klaim hak cipta oleh dosen UNAND tidak sepenuhnya berimbang dan berpotensi merugikan nama baik institusi UNAND.

Untuk itu, kami meminta dengan tegas agar Tabloid Indonesia Raya memberikan klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. UNAND senantiasa terbuka untuk memberikan informasi lebih lanjut demi mencegah kesalahpahaman yang dapat mencoreng citra institusi dan sivitas akademika kami. Selengkapnya [KLIK DISINI]

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Kantor Humas Universitas Andalas

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | Telp: 08116614100

Hormat kami,

Sekretaris Universitas