Padang (UNAND) – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Andalas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang berlangsung pada (26/2) di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat, Kampus Limau Manis.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan baru ini memperluas cakupan kekerasan yang ditangani, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Selain itu, aturan ini juga memberikan panduan yang lebih rinci mengenai mekanisme pelaporan dan pendanaan untuk mendukung implementasi yang lebih efektif.
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Handoyo Priyadi, S.H., M.H., Auditor Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Septi Mayang Sarry, M. Psi., seorang psikolog.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan baru serta membangun komitmen civitas akademika dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ketua Satgas PPK Dr. Khairul Anwar, M.Si., menegaskan penyelenggaraan Bimtek ini merupakan bentuk nyata komitmen kampus dalam mengimplementasikan regulasi terbaru guna memastikan Universitas Andalas menjadi kampus yang cerdas dan bebas kekerasan.
“Ini merupakan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga benar-benar diterapkan secara efektif di Universitas Andalas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman, S. Hum., menekankan bahwa tantangan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) semakin besar.
Ia menyebutkan sebelumnya fokus utama hanya pada kekerasan seksual, namun dengan regulasi baru ini, cakupannya diperluas ke berbagai bentuk kekerasan lainnya.
“Dulu peraturan hanya mencakup kekerasan seksual, tetapi sekarang meluas ke enam bentuk kekerasan lainnya, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” jelasnya, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Agraria.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi, termasuk Universitas Andalas, dapat menjamin proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh civitas akademika.
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik