Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah berharap pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah. Permintaan ini disampaikan Mahyeldi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025), merespons adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Pertanyaan pokoknya: apakah wajar jika gaji ASN daerah dibayar oleh pemerintah pusat?

Dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahn daerah menjelaskan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Selanjutnya pada pasal 3 menjelaskan bahwa prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi: a. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD; dan b. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN. Hal ini dapat diartikan bahwa gaji ASN daerah dibayar atau dibebankan pada APBD sebagaimana juga diatur pada pasal 79 ayat 5 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Latar Belakang Desentralisasi Fiskal

Sejak diberlakukannya otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia menganut sistem desentralisasi politik, administratif, dan fiskal. Pemerintah daerah diberi kewenangan luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya dan keuangan.

Namun dalam praktiknya, desentralisasi fiskal Indonesia cenderung “asimetris”. Daerah diberi kewenangan besar, tetapi kapasitas fiskalnya tidak selalu sepadan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari 38 Provinsi di Indonesia terdapat 18 Pemda atau 47% Pemda berkapasitas lemah, dan dari 508 Kabupaten/Kota terdapat 210 Pemkab/Pemko atau 41% berkapasitas lemah (Hamdani, 2025). Hal ini dapat diartikan bahwa Daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat (TKD) terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Struktur Gaji ASN Daerah: Siapa Sebenarnya Membayar?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua kategori besar: yaitu ASN pusat (pegawai kementerian/lembaga) dan ASN daerah (pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota).

Meskipun ASN daerah berada di bawah pemerintah daerah, sumber dana gaji mereka sejatinya berasal dari DAU yang ditransfer pemerintah pusat setiap tahun. Artinya, secara substansial, pusat memang sudah “membayar” gaji ASN daerah melalui mekanisme transfer ke daerah (TKD). Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah mengatakan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD ini meliputi: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. Dana Alokasi Umum diberikan dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah dan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi (Pasal 1 ayat 11 PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Selanjutnya berdasarkan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dikatakan bahwa DAU meliputi: a) DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked), digunakan untuk gaji ASN, PPPK, dan layanan dasar, b) DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, digunakan untuk prioritas daerah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa gaji pegawai ASN adalah dibayar oleh pemerintah pusat.

Hanya saja, secara administratif, pencatatan dan pembayaran dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat tidak secara langsung mentransfer gaji ke rekening ASN, melainkan mengalokasikan dana ke APBD, lalu daerah yang membayarkannya sebagaimana diatur pada pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menata Ulang, Bukan Menarik ke Pusat

Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 10 mengatakan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan demikian, ASN bukan hanya “tenaga kerja birokrasi”, tetapi juga simbol kehadiran negara di daerah. Jika gaji mereka dibayar langsung oleh pusat, persepsi loyalitas ASN bisa bergeser. mereka mungkin lebih merasa menjadi pegawai pusat daripada pelayan masyarakat daerah. Hal ini bisa menimbulkan mismatch dalam tanggung jawab dan arah kebijakan. Kepala Daerah yang tak lagi memiliki kendali penuh atas ASN-nya akan kesulitan menjalankan program daerah dengan efektif. Sebaliknya, pembayaran gaji oleh daerah memberi rasa kepemilikan (sense of belonging) dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan aparaturnya. Loyalitas ini penting untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan publik yang berorientasi lokal.

Daripada menarik seluruh pembayaran gaji ASN ke pusat, ada beberapa opsi kompromi yang bisa dipertimbangkan: Pertama, Model “shared responsibility”. Shared responsibility berarti bahwa pembayaran gaji pegawai tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Pusat cukup membayar komponen gaji pokok ASN melalui transfer khusus (misalnya Dana Alokasi Pegawai), sementara daerah tetap menanggung tunjangan kinerja dan biaya operasional pegawai. Dengan begitu, kontrol tetap terbagi, dan daerah tidak kehilangan insentif efisiensi.

Kedua, Reformasi formula DAU. Formula DAU yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, dimana sebagian besar DAU bersifat “mengikat” untuk belanja pegawai. Pemerintah dapat memperjelas porsi gaji ASN dalam formula DAU, agar alokasinya lebih transparan dan proporsional sesuai kebutuhan riil.

Ketiga, Kebijakan diferensiasi fiskal. Kebijakan diferensiasi fiskal adalah pendekatan kebijakan keuangan negara yang memberikan perlakuan berbeda (diferensiasi) dalam pengelolaan fiskal baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun transfer sesuai dengan karakteristik, kapasitas, dan kebutuhan daerah. Selanjutnya dalam rangka mengimplementasikan Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dimana mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah Daerah diberi waktu hingga 5 tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan, atau 5 tahun dari tahun 2022 (Sumber, DJPb Provinsi NTB, 2024). Untuk itu daerah miskin dengan PAD rendah dan sangat rendah, pusat bisa mengambil alih sebagian pembayaran gaji ASN sebagai bentuk afirmasi. Sedangkan daerah kaya dengan PAD sangat tinggi seperti DKI Jakarta, Badung dan Gianyar, atau Karimun (PMK 65 tahun 2024) tetap mandiri membiayai pegawainya.

Keempat, Digitalisasi sistem penggajian nasional. Digitalisasi sistem penggajian nasional adalah penerapan teknologi informasi dalam seluruh proses manajemen penggajian, mulai dari: perencanaan dan penganggaran gaji, verifikasi dan validasi data pegawai, perhitungan otomatis hak dan potongan, hingga pembayaran langsung ke rekening pegawai melalui sistem perbankan yang terhubung dengan sistem pemerintah. Artinya, setiap tahap penggajian dilakukan secara elektronik dan terintegrasi antara instansi pemerintah, kementerian keuangan, dan bank penyalur.

Dengan demikian apapun skemanya, sistem penggajian ASN diintegrasikan dalam platform nasional yang memungkinkan kontrol bersama antara pusat dan daerah. Dengan begitu, data kepegawaian dan pembayaran gaji bisa dikelola secara transparan dan efisien.

Penulis: Dr. Alinursal Noer, SE, M.M, AK, CA, CPRM (Dosen FEB Universitas Andalas, dan Praktisi di bidang Keuangan Daerah)