Padang (UNAND) – Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset (DKSHR) Universitas Andalas mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Komersialisasi pada Senin, (16/10) di Ruang Rapat Pimpinan, Rektorat Kampus Limau Manis.

Kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari yakni pada tanggal 16 – 17 Oktober 2023 dengan menghadirikan narasumber Dr. Dyah Permata Budi Asri, S.H., M.Kn, C. Med., CLA, CCD dari Lokal Media Training.

Wakil Rektor IV Universitas Andalas Dr. Hefrizal Handra menjelaskan, kegiatan ini pada dasarnya salah satu bentuk capacity building bagi Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset dan inventor, di mana nanti luarannya bagaimana kemudian direktorat dan inventor mampu mengelola hilirisasi dan komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“luaran yang tidak kalah penting dari kegiatan ini adalah bagaimana HKI Universitas Andalas dapat dikelola dengan baik dan dijadikan potensi sebagai penguatan universitas serta HKI yang sudah cukup banyak ini secara bertahap bisa dikomersialisasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan seperti diketahui, di Universitas Andalas juga ada Lembaga Penilitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) yang juga fokus terkait HKI ini, namun di sisi lain, DKSHR Universitas Andalas tentu harus memiliki pemahaman yang baik terhadap HKI dan komersialisasi.

Dirketorat ini baru berumur satu tahun, dikatakannya sudah mulai mencoba menginisiasi berbagai kegiatan terutama terkait HKI, komersialisasi, dan hilirisasi. “Mudah-mudahan kegiatan yang berlangsung ini bisa diikuti oleh kita bersama secara baik, sehingga kita dapat memetik hasil lebih baik terutama terkait HKI dan komersialisasi hasil riset Universitas Andalas,” harapnya.

Dr. Eng. Muhammad Makky, Direktur Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset menyatakan, Universitas Andalas merupakan universitas yang mendapat peringkat pertama sebagai perguruan tinggi paling banyak mendaftarkan hak patennya di Indonesia dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Makky menjelaskan, perlu adanya penguatan terhadap hilirisasi HKI dan dan Komersialisasi HKI. Diharapakannya, mudah-mudahan kegiatan ini bisa menghasilkan input yang baik bagi Direktorat Kerja Sama dan Hilirisasi Riset Universitas Andalas serta para inventor kita dan ada gagasan yang bisa dijadikan langkah baik untuk menyiapkan berbagai aktivitas ke depannya terkait hilirisasi HKI dan Komersialisasi HKI.

Sementara itu, Dyah Permata menyatakan HKI nantinya akan menjadi sesuatu yang dapat menjadi barang jaminan ke pihak bank. Menurutnya, aturan ini belum disahkan, namun sudah dalam proses pembicaraan.

Ia menjelaskan terkait dengan bentuk kepemilikan kekayaan intelektual, ada dua hal yang perlu diketahui yakni terkait kekayaan komunal dan kepemilikan personal. “Kepemilikan komunal misalnya seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis atau indikasi asal, kemudian kepemilikan personal dibagi lagi menjadi dua yakni hak cipta & hak terkait serta hak milik industri. Hak milik industri ini terdiri dari paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan varietas tanaman,” terangnya. (*)

Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik