Padang (UNAND) – Badan Kelengkapan Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa berkolaborasi dengan BEMKM Universitas Andalas menyelenggarakan Bincang Kampus bersama pimpinan yang berlangsung pada Rabu (23/10) di Ruang Seminar I.
Dihadiri oleh 199 Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan Universitas Andalas baik itu kampus II (Payakumbuh) dan juga kampus III (Dharmasraya) menyampaikan aspirasi dan saran serta mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan dalam hal ini Wakil Rektor II Dr. Hefrizal Handra, MSoc, Sc dan Wakil Rektor IV Henmaidi, Ph. D.
Selain itu, juga perwakilan dari Wakil Rektor I Dr. Budi Rahmadya, M. Eng (Kasubdit Pengembangan Kreativitas Kemahasiswaan), Dr. Ernita Arif, MSi (Kepala Kantor Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik), dan Prama Wahyudi, MT (Kasi Layanan Konten dan Multimedia).
Ahmad Sanusi perwakilan MWA dari unsur mahasiswa menyatakan kegiatan ini berfungsi sebagai forum untuk mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan terkait berbagai isu yang mempengaruhi aktivitas kemahasiswaan.
“Diharapkan dengan kegiatan ini bisa menjembatani komunikasi antara pimpinan dengan mahasiswa Universitas Andalas sehingga keputusan yang diambil nantinya mencerminkan kebutuhan dan harapan seluruh sivitas akademika,” tutur mahasiswa peternakan ini yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden BEMKM.
Sekretaris Universitas Dr. Aidinil Zetra yang mewakili Rektor Universitas Andalas yakin dengan komunukasi yang baik akan bisa saling memberikan pengertian kesepahaman seluruh sivitas akademika termasuk juga Tenaga Kependidikan (Tendik).
Menurutya, pertemuan ini sangat penting terkait persoalan yang dialami dari perspektif mahasiswa. “Dengan demikian, hasil dari kegiatan ini mampu memberikan rekomendasi yang bermanfaat dalam pengembangan kebijakan nantinya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Prof. Asrinaldi MWA unsur dosen menyambut baik kegiatan ini yang juga perdana dilakukan setelah beberapa kali pergantian MWA dari unsur mahasiswa.
Baginya, tidak semua masukan-masukan dapat diakomodir karena keterbatasan waktu dan biaya. Dikatakannya, ada yang berubah dalam proses berUNAND hari ini sejak muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 dengan diputuskan sebagai PTNBH.
“Kosekuensi PTNBH harus menjadi lembaga otonom tidak hanya dari segi akademik tetapi juga dari segi pembiayaan atau keuangan,” ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini.
Berbagai topik krusial dibahas dalam kegiatan ini seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT), fasilitas dan keamanan kampus, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, layanan informasi teknologi, transparansi keuangan, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.(*)
Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik