Berita UNAND
- Details
- Hits: 5612
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Bagian Kelima Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 25 ayat (5) menyatakan bahwa mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: a) ijazah, b) sertifikat profesi bagi lulusan program profesi, c) sertifikat kompetensi, d) gelar, dan e) surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Berdasarkan ayat (7) dinyatakan bahwa sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44 menyatakan bahwa: 1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya, 2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi, dan 3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
- Details
- Hits: 6069
Jika tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017. Norma tersebut memuat ketentuan syarat batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah 40 tahun. Syarat batas usia ini dipersoalkan oleh para pemohon karena dinilai diskriminatif bagi warga negara yang umurnya di bawah 40 tahun. Terhadap permohonan tersebut, ada pihak telah memperkirakan MK akan mengabulkannya, namun juga terdapat yang masih yakin bahwa tidak mungkin MK mengabulkan permohonan ini. Masing-masing tentu memiliki alasan yang mendasari pendiriannya. Saya termasuk orang yang tidak yakin MK akan mengabulkan permohonan. Alasannya sederhana, sangat sulit membangun argumentasi hukum yang logis guna mengabulkan permohonan. Kenapa demikian?
- Details
- Hits: 3714
Pada 17 Agustus 2023, rakyat Indonesia kembali memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Sudah 78 Tahun republik ini berdiri, dengan segala bentuk proses yang dilalui sebagai sebuah negara. Pertanyaan mendasar dan selalu didengungkan saat memperingati hari kemerdekaan adalah : apakah kita sebagai satu negara sudah benar-benar merdeka? Pertanyaan ini bagi sebagian orang mungkin terdengar sepele. Tetapi jika kita menelisik lebih jauh, dan menghubungkannya dengan eksistensi sebuah negara, tentu ini butuh penjelasan yang kurang lebih kompleks, sebagaimana kompleksnya suatu negara.
- Details
- Hits: 5746
PEMILU merupakan instrumen utama dalam mewujudkan demokrasi prosedural dan memilih pemimpin serta wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas. Di Indonesia, setelah jatuhnya rezim Suharto pada tahun 1999, pemilu telah dilaksanakan secara rutin dan relatif demokratis. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan struktural dan kultural yang perlu diatasi untuk meningkatkan kualitas pemilu, terutama dalam rangka mempersiapkan pesta demokrasi pada tahun 2024 dan juga untuk lebih memperdalam kualitas demokrasi yang bersifat substansial di Indonesia. Dalam konteks ini, kredibilitas media memiliki peran penting dalam memfasilitasi pemilu yang berkualitas dan menjaga kesehatan demokrasi. Walaupun, media juga dapat menjadi ancaman jika tidak dikelola dengan baik, tidak akuntabel dan kredibel.
- Details
- Hits: 40383
Momentum Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu di mana negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amandemen. UUD 1945 hasil perubahan dibangun atas paham konstitusionalisme berbasis prinsip pemisahan kekuasaan, kekuasaan dibatasi oleh hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal itu diwujudkan dengan penerapan prinsip checks and balances di mana semua lembaga negara ditempatkan dalam posisi yang setara, sehingga satu sama lain dapat saling mengawasi. Pilihan itu didasarkan atas kenyataan sejarah buram masa lalu akibat praktik pemerintahan otoriter yang disebabkan adanya kekuasaan yang tidak terbatas.
- Details
- Hits: 4145
Keterlibatan Sumatera Barat dalam Pemilu 2024 mendatang tidak lebih dari 2%. KPU Sumatera Barat telah menetapkan DPT Sumbar adalah sebesar 4,088 juta dari 204,8 juta jiwa rakyat Indonesia. Angka tersebut tidak memperlihatkan keterlibatan dan konstribusi berarti terhadap suara pemilihan seorang Presiden mengingat begitu banyaknya partai peserta Pemilu 2024. Provinsi Sumbar bukan pula merupakan daerah dengan Zona Industri tertentu. Sektor Pertanian, kelautan, pertambangan tidak pula memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi Daerah yang dikenal orang dengan Ranah Minang.
- Details
- Hits: 4250
Di tengah kekhawatiran dan panasnya debat soal sistem pemilu, MK menghadirkan putusan yang mampu menenangkan suasana. Permohonan untuk mengganti sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup ditolak. Dengan demikian, pemilu legislatif 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Bagi pendukung proporsional tertutup, putusan setebal 735 halaman ini tentu mengecewakan. Sebaliknya bagi pendukung proporsional terbuka putusan tersebut tentu sangat menggembirakan. Terlepas ada yang puas dan tidak puas, harus diakui bahwa untuk kondisi saat ini, putusan tersebut sudah sangat tepat.