Padang (Unand) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. 

“Universitas Andalas telah mengambil langkah konkret dengan dibuat dan disahkannya Peraturan Rektor Nomor 18 A Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan,” ungkap Ketua Pansel Satgas PPKS Drs. Wahyu Pramono, MSi. 

Disebutkan Wahyu Panitia seleksi Satgas PPKS bertugas untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas, melaksanakan seleksi anggota Satuan Tugas, dan merekomendasikan anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan Rektor Universitas Andalas telah menetapkan Pansel Satgas PPKS ini yang terdiri dari unsur dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa yakni Drs. Wahyu  Pramono, MSi, Dr. Ir. Adrinal, Imelda Indah Lestari, M.Hum, Masrilayanti, Ph.D, Eka Fitrianto, S.T., M.T, Azcia Azzahra, dan Neng Tiyas Safitri.

Pansel Satgas PPKS ini telah mengikuti pelatihan dan seleksi calon anggota panitia seleksi satuan tugas pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan Mei 2022. 

Ditambahkannya Pansel Satgas PPKS akan melaksanakan seleksi anggota Satgas PPKS dan merekomendasikan anggota Satgas PPKS kepada Rektor untuk ditetapkan. Ia mengimbau dosen, tendik dan mahasiswa yang peduli terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual untuk berpartisipasi dengan mendaftarkan diri menjadi calon Satgas PPKS Universitas Andalas. 

“Pendaftaran akan dibuka mulai dari 1 sampai 15 Agustus 2022, Calon Satgas PPKS yang telah mendaftar akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, wawancara dan tes psikologi,” ujarnya. 

Ia menambahkan masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap calon yang lolos seleksi administrasi, dan tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi perhatian dan pertimbangan bagi pansel dalam seleksi. 

“Satgas ini berada di bawah koordinasi Rektor Universitas Andalas yang bertugas sebagai wadah layanan bagi dosen, tendik, mahasiswa, warga kampus, dan masyarakat di lingkungan kampus dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan korban serta mengedukasi warga kampus soal isu kekerasan seksual,” ungkapnya. 

“Dalam rangka mempersiapkan seleksi Satgas PPKS Universitas Andalas, Pansel Satgas PPKS mengadakan workshop untuk menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas PPKS di Bukittinggi dari tanggal 29 – 31 Juli 2022,” lanjut Wahyu yang merupakan Dosen Sosiologi FISIP ini. 

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir. Insannul Kamil, Ph.D, IPM, ASEAN Eng mengatakan terbentuknya Pansel Satgas PPKS sebagai bentuk kampus serius dan berkomitmen dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual.

“Ini juga sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan kampus yang kondusif dan inklusif serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual, baik oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa,” ungkapnya.(*)