Opini Dosen

- Details
Suatu waktu saat perjalanan pulang dari dinas luar, sambil menunggu penerbangan saya singgah terlebih dahulu disebuah restoran di kawasan bandara. Selang beberapa waktu saya ragu apakah uang kembalian sudah saya terima atau belum karena saya cek tidak ada uang kembalian sejumlah yang tertera. Saya beranikan diri untuk bertanya ke petugas kasir sambil menunjukkan bukti transaksi dan menjelaskannya. Saya hanya mencoba memastikan bahwa uang kembalian tersebut hilang tercecer atau memang belum saya terima dari kasir.

- Details
Pentingnya pengelolaan inventori dalam industri makanan, terutama untuk produk yang mudah rusak seperti daging untuk produksi rendang. Studi ini mengembangkan model inventori untuk mengatur persediaan daging dengan mempertimbangkan waktu kadaluarsa, yang berujung pada pengurangan biaya total inventori bagi PT X, sebuah perusahaan makanan di Padang.

- Details
Hari ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2023, saya melakukan visitasi ke lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.

- Details
Dalam kompetensi prestasi akademik yang bergengsi, universitas di seluruh dunia memasuki medan persaingan dengan tujuan meraih pengakuan dalam peringkat internasional. Peringkat ini, yang meliputi QS WUR, THE, SIR, ARWU, dan Webometrics, tidak hanya merefleksikan kualitas pendidikan dan penelitian, tetapi juga menandakan komitmen terhadap inovasi dan dampak global institusi tersebut. Setiap universitas berupaya keras menampilkan prestasi yang dapat mengukir namanya dalam daftar elit ini, di mana strategi holistik dan adaptasi terhadap tren global menjadi kunci untuk duduk dalam hierarki pendidikan tinggi. Artikel ini akan mengulas cara universitas mengemban misi tersebut, membawa ke dalam inti dari apa yang membuat sebuah lembaga pendidikan tinggi tidak hanya sekedar dikenal, tetapi benar-benar diakui secara global.

- Details
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Bagian Kelima Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 25 ayat (5) menyatakan bahwa mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: a) ijazah, b) sertifikat profesi bagi lulusan program profesi, c) sertifikat kompetensi, d) gelar, dan e) surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Berdasarkan ayat (7) dinyatakan bahwa sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44 menyatakan bahwa: 1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya, 2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi, dan 3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.