Opini Dosen
- Details
Setiap Tanggal 2 Mei masyarakat Indonesia memperingati hari pendidikan nasional. Hal ini sebagai wujud agar masyarakat mengingat bahwa pendidikan itu penting bagi masyarakat. Pendidikan merupakan sarana untuk pengembangan potensi dan menghasilkan insan yang cerdas melalui jalur formal dan informal.
- Details
KPU secara resmi akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pemilu 2024 yang dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran ini dibuka untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Setelah tahapan ini akan ada tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dan setelahnya akan ada penyusunan DCS dan penetapan DCT.
- Details
Peternakan ayam pedaging merupakan salah satu industri terpenting di Indonesia. Riset BRIN menunjukkan bahwa peternakan ayam menghasilkan produksi protein hewani yang dominan, mencapai 71,35% dari produksi daging nasional. Dari sisi sumber daya yang terlibat, jumlah SDM yang menjadi tenaga kerja dalam industri peternakan ini cukup banyak. Berdasarkan publikasi BPS tahun 2022 Tenaga kerja di Subsektor ini tahun 2021 sebanyak 4.9 juta jiwa, mayoritas hanya memiliki pendidikan dasar.
- Details
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk tanggal 9 November 2001 berdasarkan Amandemen ke tiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan dibentuknya DPD ini maka sIstem perwakilan parlemen di Indonesia berubah dari yang selama ini dengan sistem unicameral (hanya DPR saja) menjadi sIstem bicameral (DPR dan DPD). Pembentukan DPD didasari dengan pertimbangan bahwa perlu adanya lembaga yang mewakili aspirasi dan kepentingan-kepentingan daerah, dimana daerah diberi peran yang lebih untuk terlibat dalam menentukan dan mengambil keputusan politik yang sesuai dengan kepentingan daerah.
- Details
Tidak ada data pasti berapa kerugian negara akibat penyelundupan produk bekas khususnya baju bekas impor karena kegiatan ini ilegal, dan tidak ada laporan resmi. Namun berdasarkan perkiraan dari beberapa sumber, kerugian negara akibat penyelundupan baju bekas impor bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain merugikan negara, penyelundupan baju bekas impor juga merugikan industri tekstil dan fashion nasional. Penyelundupan baju bekas impor menyebabkan produk impor tersebut menjadi lebih murah dan mudah ditemukan di pasaran sehingga menurunkan daya saing produk lokal.